25. Seseorang yang telah bekerja selama 5 tahun pada salah satu perusahaan swasta dan telah diangkat menjadi pengawai tetap memiliki PKP Rp. 2.300.000, PTKP K/0 maka pegawai tersebut dikenai tarif PPh pasal 21 sebesar.....
a. 5%
b. 10 %
c. 1%
d. 20%
e. 25%

bantu jawab dong​

25. Seseorang yang telah bekerja selama 5 tahun pada salah satu perusahaan swasta dan telah diangkat menjadi pengawai tetap memiliki PKP Rp. 2.300.000, PTKP K/0 maka pegawai tersebut dikenai tarif PPh pasal 21 sebesar.....
a. 5%
b. 10 %
c. 1%
d. 20%
e. 25%

bantu jawab dong​

Jawaban:

A. 5 %

Penjelasan:

━─━─━─≪✠≫─━─━─━

Answer by Yudai

━─━─━─≪✠≫─━─━─━

[answer.2.content]